Dibawah ini adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan Kartu Keluarga :
1. Menuju Rumah Bapak Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dan nantinya ditanda tangan serta dicap oleh Ketua RT, mengisi Formulir Kartu Keluarga ( F-1.02 ) yang biasanya tersedia di tiap Ketua RT, maka jangan lupa membawa Data Diri Anda dan Keluarga yang akan masuk pada Kartu Keluarga.
2. Setelah dari Ketua RT, Anda menuju pada Ketua RW setempat untuk meminta Cap dan Tanda Tangan dari Ketua RW tersebut.
3. Anda Sudah Mendapatkan Tanda Tangan dan Cap Ketua RW, langsung menuju Kantor Desa untuk mendapatkan Tanda Tangan dan Cap Desa.
4. Setelah dari Kantor Desa langsung Menuju Kantor Kecamatan.
5. Langsungmenuju Kantor Disdukcapil yang ada di Pemda Soreang Kabupaten Bandung.
Ketua RT >> Ketua RW >> Kantor Desa >> Kantor Kecamatan >> Disdukcapil.
Sebelum Menuju Disdukcapil perhatikan Persyaratan Dibawah ini :
I. PENERBITAN KK BARU
1. Mengisi formulir F-1.02
2. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan / akta perceraian
3. SPTJM perkawinan/perceraian
belum tercatat (F-1.05 , jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan
atau perceraian ).
II. PENERBITAN KK KARENA HILANG/RUSAK
1. Mengisi formulir F-1.02
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian ( untuk KK hilang )
3. KK yang rusak ( untuk KK rusak )
4. Fotokopi KTP-el ( jika tidak mengisi F-1.02 )
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA) : Fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP)
III. PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA
1. Mengisi formulir F-1.02
2. Fotokopi akta kematian (jika kepala keluarga meninggal)
3. Fotokopi KK lama
Penjelasan Penggantian Kepala Keluarga :
Jika seluruh anggota keluarga berusia dibawah 17 tahun, maka harus ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga atau anggota keluarga dititipkan pada KK saudaranya dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
Jadwal Pelayanan Disdukcapil Pemda Soreang :
> Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Booking melalui aplikasi SAKEDAP ( http://sakedap.bandungkab.go.id/ ) Kuota 100 per hari
> Mall Pelayanan Publik ( MPP )
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Kuota 75 per hari
Catatan:
Untuk pelayanan online, persyaratan discan/difoto untuk diunggah harus aslinya ( bukan fotokopi )
Nah begitulah Mekanisme yang harus ditempuh untuk bisa Mempunyai Kartu Keluarga, Semoga Pencerahan ini membantu anda 🙏🙏🙏.
SELALU SEMANGAT JANGAN PUTUS ASA DARI SEGALA URUSAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar, Saran, Pandangan Untuk Kemajuan Kami