Tak kalah pentingnya bagian dari administrasi kependudukan yaitu Akta Kelahiran karena Akta Kelahiran sebagai Cikal bakal dari seluruh administrasi yang akan dibuat nantinya.
Dibawah ini Mekanisme Pembuatan Akta Kelahiran yang harus ditempuh.
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU
1. Seperti biasanya anda harus mengambil Surat Keterangan yang di tandatangani dan dicap di Ketua RT setempat.
2. Meminta Tanda tangan dan Cap dari Ketua RW setempat
3. Manuju Kantor Desa untuk mengisi Formulir F-2.01 ( Formulir tersebut biasanya pula ada di Ketua RT ). lalu
4. Menuju Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Camat.
5. Menuju Kantor Pelayanan Disdukcapil di Soreang.
Persyaratan yang harus dibawa :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran ( Asli ), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTIM ) kebenaran data kelahiran ( F-2.03 )
2. Fotokopi KTP Orang Tua ( Ayah dan Ibu )
3. Fotokopi Kartu keluarga ( NIK Anak harus sudah masuk dalam anggota keluarga )
4. Fotokopi Akta Nikah / Akta cerai orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri ( F-2.04 ) dan 2 ( dua ) orang saksi, agar nama ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran
5. Melampirkan Data 2 ( dua ) orang saksi beserta Fotokopi KTP saksi tersebut
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing ( WNA ):
1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
2. KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
Penjelasan Lain Penerbitan Akta Kelahiran :
1. Penduduk mengisi formulir F-2.01
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli ( asli hanya diperlihatkan )
3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
5. Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
6. Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
PENERBITAN AKTA LAHIR KARENA HILANG
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi Formulir F-2.01
2. Surat kehilangan dari kepolisian
3. Melampirkan persyaratan pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotocopy Dokumen Perjalanan
2. KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:
1. Penduduk mengisi formulir F-2.01
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
5. Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
6. Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Lokasi Pelayanan di Pemda Soreang :
> Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Alangkah Lebih Baik Anda Booking melalui aplikasi SAKEDAP
( http://sakedap.bandungkab.go.id/ )Kuota 100 per hari
> Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Kuota 75 per hari
Untuk kelahiran 0-18 tahun
> Melalui Mobil Keliling di Kantor Kecamatan
Untuk kelahiran 0-18 tahun