Mekanisme Pembuatan KTP-el

 


Postingan selanjutnya setelah Mekanisme Pembuatan KK, maka postingan kali ini Admin akan mencoba menerangkan Mekanisme atau jalur yang harus di tempuh dalam Pembuatan KTP-el yang sangat dibutuhkan bagi setiap warga.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP el merupakan Kartu yang sangat dibutuhkan untuk administrasi selama kita sebagai Warga Negara Indonesia, KTP-el itu sendiri sebenarnya warga bisa mengadakan pembuatan oleh warga sendiri.

Dibawah ini adalah sedikit penerangan langkah yang harus ditempuh bila kita menginginkan punya KTP-el yaitu :

1.  Syarat paling utama adalah anda telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

2. Menemui Ketua RT setempat guna meminta Surat Keterangan serta Formulir F-1.02 yang harus diisi, maka persiapkanlah segala data yang nantinya akan dibutuhkan.

3. Seperti biasa setelah kita menghadap Ketua RT, selanjutnya menghadap Ketua RW untuk meminta Tanda Tangan dan Cap dari Ketua RW tersebut.

4. Pergi Ke Kantor Desa dengan membawa Persyaratan yang telah diisi guna mendapatkan Tanda Tangan dan Cap serta mungkin kita butuh informasi yang lain nantinya bisa ditanyakan ke Aparatur yang ada.

5. Pergi ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua berkas untuk melakukan atau melaksanakan Perekaman diri anda melalui Admin yang ada di Kantor Kecamatan

6. Kita langsung menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung seteelah melakukan Perekaman KTP-el di Kantor Kecamatan. dan

7. Jangan lupa membawa Fotokopi KK

8. Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing ( WNA ) :

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan

2. Kartu Izin Tinggal Tetap / KITAP

 


PERUBAHAN DATA, PINDAH, HILANG ATAU RUSAK

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  KTP-el lama ( untuk perubahan data, pindah atau rusak )

2.  Surat keterangan hilang dari kepolisian ( untuk KTP-el hilang )

3.  Surat Keterangan Pindah / SKP ( untuk pindah )

4.  Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting ( untuk perubahan data )

5. Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing ( WNA ) : KTP-el lama ( untuk perpanjangan KTP-el )

 

Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Dinas menarik KTP-el lama

4.  Dinas menerbitkan KTP-el baru

5.  Dinas memusnahkan KTP-el lama

 

Lokasi Pelayanan Pemda Soreang :

 Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung

Hari  : Senin s/d Jumat   

Pukul: 08.00 – 16.00

Diutamakan Booking terlebih dahulu melalui aplikasi SAKEDAP di http://sakedap.bandungkab.go.id/  ( hari Sabtu & Minggu )

Kuota: 100 per hari

 

 

Bagikan ke:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar, Saran, Pandangan Untuk Kemajuan Kami

B 4 R S Terbaru

Komentar, Saran dan Pandangan Anda

Iklan Anda Disini

Pengumuman B4RS

KHUSUS BAGI WARGA RW 009 DAN UMUMNYA WARGA DESA MANDALAMEKAR ANDA DAPAT MENGIKLANKAN PRODUK ANDA ATAU MAU KEGIATANNYA DIPOSTING DI WEBSITE INI....... SEGERA HUBUNGI ADMIN DI +62 838 5775 6862

Ikuti B4RS

Jumlah Pengunjung