• Peta Wilayah RW 009 Desa Mandalamekar

    Wilayah RW 009 Desa Mandalamekar terdiri dari Tiga Rukun Tetangga dan berada di Dua Kampung yang terpisah yaitu Kampung Cikasimukan terdiri dari RT 001 dan RT 003 sedangkan RT 002 berada di Kampung Cibanteng Hilir yang memang aga jauh jarak antar kedua Kampung tersebut akan tetapi walaupun terpisah Tetap Satu Tujuan dan selalu mengedepankan azas Musyawarah

  • Gapura RW 009 Selamat Datang

    Batas RW yang Menjadi Ciri khas utama yaitu Gapura, adapun Gapura RW 009 berada di tengah-tengah Kampung Cikasimukan yang Pembangunannya merupakan hasil dari Keuangan ADPD serta Swadaya Masyarakat dengan pengerjaan secara Swakelola

  • Masjid Jabal Rahmah

    Jabal Rahmah Menjadi Ikon Masjid RW 009, Kegiatan Keagamaan seperti Hari Besar Agama Islam dan Lainnya yang dilaksanakan Warga RW 009 dan Sekitarnya sekarang ini Terpusat pada Masjid Jabal Rohmah yang ada di Wilayah Kampung Cibanteng Hlir RT 002 RW 009 Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung

  • Mengedepankan Rasa Kebersamaan

    Didalam setiap Kegiatan yang diadakan Warga RW 009 terutama di hari Libur selalu siap sedia untuk mengadakan Kerja Bakti demi tercapainya rasa saling membutuhkan dan dibutuhkan.

  • Kegiatan Mapag Dan Malam Kreasi Seni H.U.T RI

    Kepala Desa Mandalamekar beserta Aparatur dan Para Tokoh serta Warga Masyarakat RW 009 Desa Mandalamekar dalam acara Mapag dan Malam Puncak Kreasi Seni H.U.T RI ke 78 Tahun di RW 009 Desa Mandalamekar Tahun 2023

Peta Wilayah

 

Rukun Warga 009 merupakan salah satu daerah yang ada di Desa Mandalamekar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung merupakan Wilayah RW terluas di Desa Mandalamekar dibandingkan dengan Luas Wilayah RW yang Lain, RW 009 terdiri dari Tiga RT, RT 001 dan RT 003 Berada di Kampung Cikasimukan sedangkan RT 002 berada di Kampung Cibanteng Hilir akan tetapi Jumlah Penduduknya belum terlalu padat serta merupakan Daerah Perbukitan yang ada Di Wilayah Desa Mandalamekar.

Didalam Kultur adat budaya yang ada di Wilayah RW 009 sebagian besar memang masih memegang teguh ajaran Karuhun, adat budaya yang masih kental akan tetapi Warga Masyarakat itu sendiri terbuka terhadap ajaran yang lainnya.

Bagikan ke:

Peresmian Masjid Jabal Rahmah

 

Peresmian Masjid Jabal Rahmah yang ada di Wilayah Kampung Cibanteng Hilir RT 002 RW 009 Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan merupakan Kegiatan yang jarang sekali terjadi, Peresmian ini menjadi Momentum penting dalam sejarah RW 009 karena Masjid tersebut Diresmikan oleh Wakil Bupati Bandung.

Hadir Dalam acara Peresmian Masjid Jabal Rahmah dari berbagai lapisan masyarakat yang ada di Wilayah RW 009 maupun dari luar wilayah RW 009, Ketua RW 009 Bapak Tatep berkesempatan langsung bertemu dengan Bapak Wakil Bupati Bandung yaitu Bapak H. Sahrul Gunawan, S.E M.Ag dan bersama sama langsung meresmikan Masjid Jabal Rahmah yang memang beberapa hari telah rampung pembangunannya.

Bapak H. Sahrul Gunawan, S.E M.Ag yang sekarang ini memegang Jabatan  Penting di Pemerintahan Pemda Soreang yaitu sebagai Wakil Bupati Bandung, beliau dikenal juga sebagai Pemain Film, Penyanyi, Presenter, Politikus dan Model Indonesia.

Peresmian ini dihadiri pula oleh para tokoh yang ada di Wilayah Desa Mandalamekar terutama Bapak Kepala Desa Mandalamekar serta dari unsur pemerintahan lainnya.

Peresmian ini dilaksanakan pada Tanggal 17 Januari 2023 dengan penuh rasa haru dan khidmat.



Bagikan ke:

Mekanisme Pembuatan KTP-el

 


Postingan selanjutnya setelah Mekanisme Pembuatan KK, maka postingan kali ini Admin akan mencoba menerangkan Mekanisme atau jalur yang harus di tempuh dalam Pembuatan KTP-el yang sangat dibutuhkan bagi setiap warga.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP el merupakan Kartu yang sangat dibutuhkan untuk administrasi selama kita sebagai Warga Negara Indonesia, KTP-el itu sendiri sebenarnya warga bisa mengadakan pembuatan oleh warga sendiri.

Dibawah ini adalah sedikit penerangan langkah yang harus ditempuh bila kita menginginkan punya KTP-el yaitu :

1.  Syarat paling utama adalah anda telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

2. Menemui Ketua RT setempat guna meminta Surat Keterangan serta Formulir F-1.02 yang harus diisi, maka persiapkanlah segala data yang nantinya akan dibutuhkan.

3. Seperti biasa setelah kita menghadap Ketua RT, selanjutnya menghadap Ketua RW untuk meminta Tanda Tangan dan Cap dari Ketua RW tersebut.

4. Pergi Ke Kantor Desa dengan membawa Persyaratan yang telah diisi guna mendapatkan Tanda Tangan dan Cap serta mungkin kita butuh informasi yang lain nantinya bisa ditanyakan ke Aparatur yang ada.

5. Pergi ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua berkas untuk melakukan atau melaksanakan Perekaman diri anda melalui Admin yang ada di Kantor Kecamatan

6. Kita langsung menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung seteelah melakukan Perekaman KTP-el di Kantor Kecamatan. dan

7. Jangan lupa membawa Fotokopi KK

8. Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing ( WNA ) :

a. Fotokopi Dokumen Perjalanan

2. Kartu Izin Tinggal Tetap / KITAP

 


PERUBAHAN DATA, PINDAH, HILANG ATAU RUSAK

Persyaratan yang harus dibawa:

1.  KTP-el lama ( untuk perubahan data, pindah atau rusak )

2.  Surat keterangan hilang dari kepolisian ( untuk KTP-el hilang )

3.  Surat Keterangan Pindah / SKP ( untuk pindah )

4.  Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting ( untuk perubahan data )

5. Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing ( WNA ) : KTP-el lama ( untuk perpanjangan KTP-el )

 

Penjelasan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

1.  Penduduk mengisi formulir F-1.02

2.  Penduduk menyerahkan persyaratan

3.  Dinas menarik KTP-el lama

4.  Dinas menerbitkan KTP-el baru

5.  Dinas memusnahkan KTP-el lama

 

Lokasi Pelayanan Pemda Soreang :

 Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung

Hari  : Senin s/d Jumat   

Pukul: 08.00 – 16.00

Diutamakan Booking terlebih dahulu melalui aplikasi SAKEDAP di http://sakedap.bandungkab.go.id/  ( hari Sabtu & Minggu )

Kuota: 100 per hari

 

 

Bagikan ke:

Mekanisme Pembuatan Kartu Keluarga

 
Dalam Administrasi Kependudukan kita sebagai Warga Masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Indonesia dituntut untuk mempunyai Data Penduduk yang sah, KK atau Kartu Keluarga sangatlah penting guna menentukan keberadaan kita dan keluarga kita.
 

Dibawah ini adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan Kartu Keluarga :

1. Menuju Rumah Bapak Ketua RT setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dan nantinya ditanda tangan serta dicap oleh Ketua RT, mengisi Formulir Kartu Keluarga ( F-1.02 ) yang biasanya tersedia di tiap Ketua RT, maka jangan lupa membawa Data Diri Anda dan Keluarga yang akan masuk pada Kartu Keluarga.

2. Setelah dari Ketua RT, Anda menuju pada Ketua RW setempat untuk meminta Cap dan Tanda Tangan dari Ketua RW tersebut.

3. Anda Sudah Mendapatkan Tanda Tangan dan Cap Ketua RW, langsung menuju Kantor Desa untuk mendapatkan Tanda Tangan dan Cap Desa.

4. Setelah dari Kantor Desa langsung Menuju Kantor Kecamatan.

5. Langsungmenuju Kantor Disdukcapil yang ada di Pemda Soreang Kabupaten Bandung.


Ketua RT >> Ketua RW >> Kantor Desa >> Kantor Kecamatan >> Disdukcapil.

 

Sebelum Menuju Disdukcapil perhatikan Persyaratan Dibawah ini :

I. PENERBITAN KK BARU

1.  Mengisi formulir F-1.02 

2.  Fotokopi buku nikah / akta perkawinan / akta perceraian

3.  SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05 , jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian ).

 

II. PENERBITAN KK KARENA HILANG/RUSAK

1.  Mengisi formulir F-1.02 

2.  Surat keterangan hilang dari kepolisian ( untuk KK hilang )

3.  KK yang rusak ( untuk KK rusak )

4.  Fotokopi KTP-el ( jika tidak mengisi F-1.02 )

Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA) : Fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP)

 

III. PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA

1.  Mengisi formulir F-1.02

2.  Fotokopi akta kematian (jika kepala keluarga meninggal)

3.  Fotokopi KK lama

 

Penjelasan Penggantian Kepala Keluarga :

Jika seluruh anggota keluarga berusia dibawah 17 tahun, maka harus ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga atau anggota keluarga dititipkan pada KK saudaranya dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali

 

Jadwal Pelayanan Disdukcapil Pemda Soreang :

> Kantor Disdukcapil 

  Senin – Jumat   08.00 – 16.00 

  Booking melalui aplikasi SAKEDAP ( http://sakedap.bandungkab.go.id/ ) Kuota 100 per hari

> Mall Pelayanan Publik ( MPP )

  Senin – Jumat   08.00 – 16.00

  Kuota 75 per hari

 

Catatan:

Untuk pelayanan online, persyaratan discan/difoto untuk diunggah harus aslinya ( bukan fotokopi )

Nah begitulah Mekanisme yang harus ditempuh untuk bisa Mempunyai Kartu Keluarga, Semoga Pencerahan ini membantu anda 🙏🙏🙏.

SELALU SEMANGAT JANGAN PUTUS ASA DARI SEGALA URUSAN

 

Bagikan ke:

Kontak Lain




 

ADMIN WEBSIT / BLOG INI

Nama : Aby Sulaeman

Alamat : Kampung Cikasimukan RT 003 RW 009

Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung

40193

Telepon / HP / WA : +62 838 5775 6862

email : retro.enambelas@gmail.com

 

Bagikan ke:

B 4 R S Terbaru

Komentar, Saran dan Pandangan Anda

Iklan Anda Disini

Pengumuman B4RS

KHUSUS BAGI WARGA RW 009 DAN UMUMNYA WARGA DESA MANDALAMEKAR ANDA DAPAT MENGIKLANKAN PRODUK ANDA ATAU MAU KEGIATANNYA DIPOSTING DI WEBSITE INI....... SEGERA HUBUNGI ADMIN DI +62 838 5775 6862

Ikuti B4RS

Jumlah Pengunjung