PENGATURAN PERATURAN AIR BERSIH


Berbicara mengenai air bersih yang ada di Wilayah RW 009 Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung sungguhlah menjadi penomena yang mungkin sangat riskan untuk kedepannya terutama di Wilayah RT 001 dan 003, mengapa demikian ?, karena air bersih yang selama ini dirasakan warga adalah bersumber dari sumber air yang lahannya milik perorangan bukan merupakan milik pemerintah atau tanah pasum.

Sudah sangat lama memang air bersih yang dinikmati warga bersumber dari perorangan tersebut sehingga sedikit menjadi beban bagi pengurus air bersih, di Wilayah RW 009 di kedua kampung tersebut memang sudah ditata rapih dan hampir semua warga telah menggunakan Meteran Air dengan pungutan per meter kubik dan dari hasil tersebut dikembalikan lagi kepada Warga untuk keperluan pembayaran sumber air dan kebutuhan lainnya yang mendesak akan tetapi memang kendala yang dirasa cukuplah menguras pikiran para pengurus.

Pembahasan tentang air bersih warga hampir ditiap acara rapat atau musyawarah warga akan tetapi tetap mendapatkan jalan buntu.

Seperti yang diceritakan sebelumnya bahwa Wilayah RW 009 Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung terbagi dua kampung yaitu Kampung Cikasimukan yang terdiri dari RT 001 dan RT 003 sedangkan yang satu kampung lagi yaitu Kampung Cibanteng Hilir masuk pada Wilayah RT 002, di Kampung Cibanteng Hilir RT 002 RW 009 Desa Mandalamekar pengaturan air bersih ditata dengan diadakannya meteran di setiap Rumah Tangga akan tetapi sumber air yang digunakan berasal dari tanah yang telah dihibahkan yang mungkin kedepannya sedikit aman untuk jangka waktu panjang sedangkan untuk Wilayah RT 001 dan RT 003 Kampung Cikasimukan seperti yang diceritakan diatas.

Berdo'a dan selalu berharap ada bantuan dari Pemerintah Daerah maupun Pusat untuk Pembenahan Sumber air tersebut agar kedepannya tidak terjadi Pengalihan lahan Sumber air entah dengan di belinya lahan atau hibah maupun adanya program Sumur Dangkal bagi tersedianya air bersih yang ada di Wilayah RT 001 dan RT 003 RW 009 Desa Mandalamekar untuk jangka waktu kedepannya.

Pengaturan dan Peraturan diterapkan di Wilayah RW 009 tentang pemanpaatan Air Bersih, semua Warga ada Meteran yang terpasang dan pungutan yang diadakan pengurus biasanya dilakukan di antara tanggal 15 s/d tanggal 20 disetiap bulannya dengan perhitungan per meter Kubik dari setiap pemakaian.


" REUMPUG JUKUNG SAUYUNAN KUCARA GAWE NU RANCAGE "


Bagikan ke:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar, Saran, Pandangan Untuk Kemajuan Kami

B 4 R S Terbaru

Komentar, Saran dan Pandangan Anda

Iklan Anda Disini

Pengumuman B4RS

KHUSUS BAGI WARGA RW 009 DAN UMUMNYA WARGA DESA MANDALAMEKAR ANDA DAPAT MENGIKLANKAN PRODUK ANDA ATAU MAU KEGIATANNYA DIPOSTING DI WEBSITE INI....... SEGERA HUBUNGI ADMIN DI +62 838 5775 6862

Ikuti B4RS

Jumlah Pengunjung