Kantor RW 009 Desa Mandalamekar
Ketua RW : Bapa Tatep
Alamat : Kampung Cibanteng Hilir RT 002 RW 009
Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung
40193
Telpon / HP :
email : kosongsembilanbangkit@gmail.com
Wilayah RW 009 Desa Mandalamekar terdiri dari Tiga Rukun Tetangga dan berada di Dua Kampung yang terpisah yaitu Kampung Cikasimukan terdiri dari RT 001 dan RT 003 sedangkan RT 002 berada di Kampung Cibanteng Hilir yang memang aga jauh jarak antar kedua Kampung tersebut akan tetapi walaupun terpisah Tetap Satu Tujuan dan selalu mengedepankan azas Musyawarah
Batas RW yang Menjadi Ciri khas utama yaitu Gapura, adapun Gapura RW 009 berada di tengah-tengah Kampung Cikasimukan yang Pembangunannya merupakan hasil dari Keuangan ADPD serta Swadaya Masyarakat dengan pengerjaan secara Swakelola
Jabal Rahmah Menjadi Ikon Masjid RW 009, Kegiatan Keagamaan seperti Hari Besar Agama Islam dan Lainnya yang dilaksanakan Warga RW 009 dan Sekitarnya sekarang ini Terpusat pada Masjid Jabal Rohmah yang ada di Wilayah Kampung Cibanteng Hlir RT 002 RW 009 Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung
Didalam setiap Kegiatan yang diadakan Warga RW 009 terutama di hari Libur selalu siap sedia untuk mengadakan Kerja Bakti demi tercapainya rasa saling membutuhkan dan dibutuhkan.
Kepala Desa Mandalamekar beserta Aparatur dan Para Tokoh serta Warga Masyarakat RW 009 Desa Mandalamekar dalam acara Mapag dan Malam Puncak Kreasi Seni H.U.T RI ke 78 Tahun di RW 009 Desa Mandalamekar Tahun 2023
Kantor RW 009 Desa Mandalamekar
Ketua RW : Bapa Tatep
Alamat : Kampung Cibanteng Hilir RT 002 RW 009
Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung
40193
Telpon / HP :
email : kosongsembilanbangkit@gmail.com
Tak kalah pentingnya bagian dari administrasi kependudukan yaitu Akta Kelahiran karena Akta Kelahiran sebagai Cikal bakal dari seluruh administrasi yang akan dibuat nantinya.
Dibawah ini Mekanisme Pembuatan Akta Kelahiran yang harus ditempuh.
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU
1. Seperti biasanya anda harus mengambil Surat Keterangan yang di tandatangani dan dicap di Ketua RT setempat.
2. Meminta Tanda tangan dan Cap dari Ketua RW setempat
3. Manuju Kantor Desa untuk mengisi Formulir F-2.01 ( Formulir tersebut biasanya pula ada di Ketua RT ). lalu
4. Menuju Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Camat.
5. Menuju Kantor Pelayanan Disdukcapil di Soreang.
Persyaratan yang harus dibawa :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran ( Asli ), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTIM ) kebenaran data kelahiran ( F-2.03 )
2. Fotokopi KTP Orang Tua ( Ayah dan Ibu )
3. Fotokopi Kartu keluarga ( NIK Anak harus sudah masuk dalam anggota keluarga )
4. Fotokopi Akta Nikah / Akta cerai orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri ( F-2.04 ) dan 2 ( dua ) orang saksi, agar nama ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran
5. Melampirkan Data 2 ( dua ) orang saksi beserta Fotokopi KTP saksi tersebut
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing ( WNA ):
1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
2. KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
Penjelasan Lain Penerbitan Akta Kelahiran :
1. Penduduk mengisi formulir F-2.01
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli ( asli hanya diperlihatkan )
3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
5. Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
6. Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
PENERBITAN AKTA LAHIR KARENA HILANG
Persyaratan yang harus dibawa:
1. Mengisi Formulir F-2.01
2. Surat kehilangan dari kepolisian
3. Melampirkan persyaratan pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan Tambahan bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. Fotocopy Dokumen Perjalanan
2. KTP-el dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
Penjelasan Penerbitan Akta Kelahiran:
1. Penduduk mengisi formulir F-2.01
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
5. Penduduk melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
6. Penduduk tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Lokasi Pelayanan di Pemda Soreang :
> Kantor Disdukcapil
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Alangkah Lebih Baik Anda Booking melalui aplikasi SAKEDAP
( http://sakedap.bandungkab.go.id/ )Kuota 100 per hari
> Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin – Jumat 08.00 – 16.00
Kuota 75 per hari
Untuk kelahiran 0-18 tahun
> Melalui Mobil Keliling di Kantor Kecamatan
Untuk kelahiran 0-18 tahun
Berbicara mengenai air bersih yang ada di Wilayah RW 009 Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung sungguhlah menjadi penomena yang mungkin sangat riskan untuk kedepannya terutama di Wilayah RT 001 dan 003, mengapa demikian ?, karena air bersih yang selama ini dirasakan warga adalah bersumber dari sumber air yang lahannya milik perorangan bukan merupakan milik pemerintah atau tanah pasum.
Sudah sangat lama memang air bersih yang dinikmati warga bersumber dari perorangan tersebut sehingga sedikit menjadi beban bagi pengurus air bersih, di Wilayah RW 009 di kedua kampung tersebut memang sudah ditata rapih dan hampir semua warga telah menggunakan Meteran Air dengan pungutan per meter kubik dan dari hasil tersebut dikembalikan lagi kepada Warga untuk keperluan pembayaran sumber air dan kebutuhan lainnya yang mendesak akan tetapi memang kendala yang dirasa cukuplah menguras pikiran para pengurus.
Pembahasan tentang air bersih warga hampir ditiap acara rapat atau musyawarah warga akan tetapi tetap mendapatkan jalan buntu.
Seperti yang diceritakan sebelumnya bahwa Wilayah RW 009 Desa Mandalamekar Kec. Cimenyan Kab. Bandung terbagi dua kampung yaitu Kampung Cikasimukan yang terdiri dari RT 001 dan RT 003 sedangkan yang satu kampung lagi yaitu Kampung Cibanteng Hilir masuk pada Wilayah RT 002, di Kampung Cibanteng Hilir RT 002 RW 009 Desa Mandalamekar pengaturan air bersih ditata dengan diadakannya meteran di setiap Rumah Tangga akan tetapi sumber air yang digunakan berasal dari tanah yang telah dihibahkan yang mungkin kedepannya sedikit aman untuk jangka waktu panjang sedangkan untuk Wilayah RT 001 dan RT 003 Kampung Cikasimukan seperti yang diceritakan diatas.
Berdo'a dan selalu berharap ada bantuan dari Pemerintah Daerah maupun Pusat untuk Pembenahan Sumber air tersebut agar kedepannya tidak terjadi Pengalihan lahan Sumber air entah dengan di belinya lahan atau hibah maupun adanya program Sumur Dangkal bagi tersedianya air bersih yang ada di Wilayah RT 001 dan RT 003 RW 009 Desa Mandalamekar untuk jangka waktu kedepannya.
Pengaturan dan Peraturan diterapkan di Wilayah RW 009 tentang pemanpaatan Air Bersih, semua Warga ada Meteran yang terpasang dan pungutan yang diadakan pengurus biasanya dilakukan di antara tanggal 15 s/d tanggal 20 disetiap bulannya dengan perhitungan per meter Kubik dari setiap pemakaian.
" REUMPUG JUKUNG SAUYUNAN KUCARA GAWE NU RANCAGE "